Senin, 12 September 2016

Update Berita Bola Harian Kita

Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat judi online di dua lokasi terpisah yg berada pada Dumai, Kepulauan Riau pekan lalu. Sebanyak 16 orang ditangkap dan  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasubdit III Direktorat Pidana awam (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Sulistiono berkata Jika kasus judi online itu dibongkar selesainya pihak Bareskrim mendapat info dari rakyat.

"Ini gosip asal warga , kita berangkat minggu malam dan  melakukan penggerebekan Senin malam pada 2 lokasi terpisah. 16 orang kami tangkap, berperan sebagai pengelola, wasit serta kasir," kata Sulistiono di Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (23/8). Penggerebekan pertama di lakukan di Starzone, Dumai, polisi menangkap tujuh tersangka. Selain itu, 45 unit mesin permainan, 76 lbr voucher dan  uang menggunakan total Rp 70 juta. Sedangkan pada lokasi ke 2 yakni Luckyzone, Dumai, petugas menciduk sembilan tersangka dan  uang Rp 23 juta. Omset asal 2 lokasi ini mencapai Rp 600 juta setiap bulannya.

"Ini mempunyai kiprah masing-masing, terdapat pemilik, penukar koin, menjaga koin, terdapat wasit jua, apa Bila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini," jelas dia. Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul berkata Bila judi online ini sudah beroperasi semenjak 2013 silam. Asal pemeriksaan ad interim, judi online ini memakai sistem buka tutup. "sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, 3 hari libur, pesertanya itu-itu aja," ucap Martinus.

3 komentar: